UPTD Puskesmas Krian
Kabupaten Sidoarjo

Laboratorium

  • 28 Juli 2022
  • 105 kali

PERSYARATAN

1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Membawa Kartu Rujukan Internal

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas memanggil nama dari rujukan internal
  2. Pasien Menunjukkan Kartu Identitas
  3. Petugas melayani sesuai permintaan rujukan
  4. Pasien menunggu hasil
  5. Hasil diserahkan ke Ruang Pelayanan

WAKTU PENYELESAIAN

60 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 60 menit)

BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020

PENGADUAN LAYANAN

No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com