UPTD Puskesmas Krian
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan KIA

  • 28 Juli 2022
  • 126 kali

PERSYARATAN

1. Nomer Antrian dari Loket
2. Buku rekam medis diantar oleh petugas loket ke ruang pelayanan KIA

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada ruang pelayanan KIA
  4. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  5. Dilakukan anamnesa oleh Bidan
  6. Pemeriksaan oleh bidan dan konsultasi ke dokter, penunjang (laboratorium)
  7. Pemberian terapi atau resep obat, rujukan bila diperlukan
  8. Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
  9. Pasien pulang

WAKTU PENYELESAIAN

30 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 10 - 30 menit)

BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020

PENGADUAN LAYANAN

No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com