UPTD Puskesmas Krian
Kabupaten Sidoarjo

Pemeriksaan Lansia

  • 28 Juli 2022
  • 77 kali

PERSYARATAN

1. Nomer Antrian dari Loket
2. Buku rekam medis diantar oleh petugas loket ke ruang pelayanan lansia

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada ruang pelayanan umum
  4. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  5. Dilakukan anamnesa oleh perawat
  6. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium, ruang tindakan, rujukan internal) bila diperlukan
  7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
  9. Pasien pulang

WAKTU PENYELESAIAN

30 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 30 menit)

BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020

PENGADUAN LAYANAN

No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com