UPTD Puskesmas Krian
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan MTBS

  • 28 Juli 2022
  • 111 kali

PERSYARATAN

1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Buku rekam medis diantar oleh petugas loket ke ruang pelayanan MTBS
3. Membawa Buku KIA

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada ruang pelayanan MTBS
  4. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
  5. Dilakukan anamnesa oleh bidan
  6. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium, ruang tindakan, rujukan internal) bila diperlukan
  7. Pemberian terapi atau resep obat
  8. Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
  9. Pasien pulang

WAKTU PENYELESAIN

30 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 10 - 30 menit)

BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020

PENGADUAN LAYANAN

No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com