Ruang Tata Usaha
PERSYARATAN
1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Membawa Surat-Surat Pendukung
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Membawa persyaratan yang diperlukan
2. Daftar Melalui alur loket, Untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Ijin dan Surat Keterangan kematian tanpa melalui Loket langsung menuju ke Ruang Tata Usaha
JENIS LAYANAN DI TATA USAHA MELIPUTI
1. Surat Keterangan Istirahat Dokter,
2. Surat Keterangan Sehat,
3. Surat Keterangan PIRT,
4. Surat Persetujuan Ijin Praktek Dokter,
5. Surat Keterangan Penelitian/Magang bagi mahasiswa,
6. Surat Keterangan Pendirian Apotik,
7. Surat keterangan Kematian
WAKTU PENYELESAIN
15 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 15 menit)
BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
PENGADUAN LAYANAN
No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com