PERSYARATAN
1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Membawa Kartu Rujukan Internal
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Petugas memanggil nama dari rujukan internal
- Pasien Menunjukkan Kartu Identitas
- Petugas melayani sesuai permintaan rujukan
- Pasien menunggu hasil
- Hasil diserahkan ke Ruang Pelayanan
WAKTU PENYELESAIAN
60 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 60 menit)
BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
PENGADUAN LAYANAN
No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com