Pelayanan MTBS
PERSYARATAN
1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Buku rekam medis diantar oleh petugas loket ke ruang pelayanan MTBS
3. Membawa Buku KIA
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengambilan Nomor Antrian
- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- Menunggu pemanggilan pada ruang pelayanan MTBS
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan
- Dilakukan anamnesa oleh bidan
- Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium, ruang tindakan, rujukan internal) bila diperlukan
- Pemberian terapi atau resep obat
- Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
- Pasien pulang
WAKTU PENYELESAIN
30 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 10 - 30 menit)
BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
PENGADUAN LAYANAN
No. Telp : 085807154145
Kotak Saran
Instagram : @puskesmas_krian
email : puskesmaskrian@gmail.com