Info

Information :: UPTD Puskesmas Krian Kabupaten Sidoarjo.
Puskesmas Krian25-Nov-2022 | Dibaca 44 kali

Hak & Kewajiban Pasien & Petugas

  1. Hak Pasien
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas
  2. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan.
  3. Mendapatkan informasi atas :
  1. Penyakit yang di derita
  2. Tindakan medis yang akan dilakukan
  3. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya.
  4. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi, atau pencegahan agar anggota keluarga/ orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
  5. Biaya pelayanan.
  1. Meminta konsultasi medis.
  2. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukanoleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
  4. Mendapatkan pengayoman atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
  1. Kewajiban Pasien
  1. Membawa kartu identitas (KTP/ KK) untuk kunjungan pertama kali.
  2. Membawa kartu berobat dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KIS, ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA).
  3. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
  4. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.
  5. Membayar biaya atas pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  1. Hak Petugas
  1. Membuat peraturan – peraturan yang berlaku di Puskesmas sesuai dengan kondisinya secara partisipatif
  2. Memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugas sesuai dengan profesinya
  3. Mendapatkan reward/ penghargaan atas prestasinya
  1. Kewajiban Petugas
    1. Memberikan informasi pelayanan dengan benar kepada pengguna layanan Puskesmas Krian
    2. Memberikan pelayanan sesuai dengan standart operasional prosedur
    3. Menegur pengguna layanan yang tidak mentaati ketentuan pelayanan