Puskesmas Krian25-Nov-2022 | Dibaca 44 kali
Hak & Kewajiban Pasien & Petugas
- Hak Pasien
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan.
- Mendapatkan informasi atas :
- Penyakit yang di derita
- Tindakan medis yang akan dilakukan
- Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya.
- Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi, atau pencegahan agar anggota keluarga/ orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
- Biaya pelayanan.
- Meminta konsultasi medis.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukanoleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
- Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
- Mendapatkan pengayoman atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
- Kewajiban Pasien
- Membawa kartu identitas (KTP/ KK) untuk kunjungan pertama kali.
- Membawa kartu berobat dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KIS, ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA).
- Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.
- Membayar biaya atas pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Hak Petugas
- Membuat peraturan – peraturan yang berlaku di Puskesmas sesuai dengan kondisinya secara partisipatif
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugas sesuai dengan profesinya
- Mendapatkan reward/ penghargaan atas prestasinya
- Kewajiban Petugas
- Memberikan informasi pelayanan dengan benar kepada pengguna layanan Puskesmas Krian
- Memberikan pelayanan sesuai dengan standart operasional prosedur
- Menegur pengguna layanan yang tidak mentaati ketentuan pelayanan